Waka Baleg DPR akan perjuangkan RUU PPRT disahkan di periode 2024-2029
Senin,bocoran bocoran hk 30 September 2024 13:07 WIB
PPRT ini 'kan seperti fenomena gunung es, lebih banyak.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengaku akan berjuang agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada periode anggota DPR RI 2024—2029. Willy Aditya mengatakan bahwa RUU tersebut tidak mungkin disahkan pada Rapat Paripurna Akhir Masa Jabatan pada hari Senin ini. Pasalnya, belum banyak pembahasan mengenai RUU tersebut di DPR. "PPRT ini 'kan seperti fenomena gunung es, lebih banyak. Dia 'kan ada di ruang domestik, itulah sejatinya yang harus dibela," kata Willy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024–2029. Walaupun tidak disahkan pada masa sidang saat ini, Willy mengaku senang sekali karena RUU itu disetujui untuk dibawa ke periode selanjutnya.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu mengaku partainya merupakan pengusul atas RUU tersebut. Sebagai pengusul, lanjut dia, fraksinya itu akan bertanggung jawab untuk membawa RUU hingga disahkan. Menurut dia, RUU itu sebetulnya sudah masuk dalam daftar program legislasi sejak 2019. Namun, karena berbagai dinamika di parlemen, ada persepsi yang kurang pas dalam prosesnya. Ia pun tak menampik ada pihak-pihak yang memandang sebelah mata terhadap RUU tersebut terkait dengan pekerja rumah tangga itu. Akan tetapi, ada juga pihak yang berjuang mati-matian untuk mendorong pembahasan RUU tersebut. "Itulah perjuangan. Tradisi DPR lahir antara kiri dan kanan, progresif dan konservatif, seperti itu 'kan, ini dinamika, ada yang berjuang untuk ini disahkan," kata dia.
Baca juga: Paripurna setujui RUU PPRT masuk Prolegnas Prioritas 2024--2029 Baca juga: Dasco: RUU Perampasan Aset, Hukum Adat, dan PPRT sudah masuk Prolegnas