Terbit:2024-11-23 10:55:21 Tag:rtp live
singo edan sydney spgtoto JPU tuntut Mantan Plt Sekwan DPRD Riau delapan tahun penjaraKamis, 7 November 2024 19:32 WIBSuasana bocoran sydney terakurat spgtoto
"Menyatakan Tengku Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TindPekanbaru, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai delapan tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jimmy Maruli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru, Kamis. Sementara Tengku Fauzan hadir langsung saat sidang tuntutan pidana dibacakan. "Menyatakan Tengku Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan 8 tahun penjara," kata JPU. Selain itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140 subsidair 4 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Tengku Fauzan berencana menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan digelar pada pekan depan. Modus yang dilakukan tersangka ketika menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau. Dokumen tersebut diantaranya nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan biaya hotel. Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
16 tim esport perempuan siap hadapi final PMCA 20212024-11-23 10:40
Jadwal Liga 1 pekan ke2024-11-23 10:39
Bali United perbaiki tiga materi hadapi Rans Nusantara2024-11-23 09:39
Pieter Huistra bertekad bawa Borneo menangkan enam laga tersisa2024-11-23 09:20
PUBG Mobile rilis mode perang terbaru "Metro Royale"2024-11-23 09:07
Barito Putera harus tampil disiplin ketika jamu PSM Makassar2024-11-23 08:55
Erick sebut sindiran bek Vietnam bentuk kekaguman pada Indonesia2024-11-23 08:36
Media asal Vietnam jemawa timnasnya bisa menang mudah lawan Indonesia2024-11-23 08:34
Pendaftaran kualifikasi Piala Presiden Esports 2021 Lokapala dibuka2024-11-23 08:34
PSBS Biak berupaya pertahanankan penyerang Alexsandro Perreira2024-11-23 08:33
Call of Duty Mobile Season 5 bawa sejumlah pembaruan2024-11-23 10:31
Kemarin, 58 calon wamen2024-11-23 10:12
Catat tujuh penyelamatan, Maarten masih gagal bawa FC Dallas menang2024-11-23 10:07
Kondisi Ernando Ari Sutaryadi semakin membaik2024-11-23 09:37
Peserta disabilitas antusias ikuti turnamen esports nasional2024-11-23 09:06
Indra Sjafri panggil 37 nama untuk ikuti TC timnas U2024-11-23 08:57
Jadwal Liga 1 pekan ke2024-11-23 08:29
Riekerink minta Dewa United waspadai semangat Bhayangkara FC2024-11-23 08:29
Tekuk EVOS Legends, Onic Esports amankan puncak klasemen MPL Season 72024-11-23 08:23
Pemkab Biak bangun stadion baru untuk PSBS Biak2024-11-23 08:10