situs toto

life life hongkong toto911: Kemenkominfo pastikan perpres pembentukan lembaga PDP sedang disusun

Author: globalarnold.com - Kabar Terkini Indonesia & Global | Politik, Bisnis, OlahragaTag:situs togel2024-11-15 09:11:59Komentar(0)

life life hongkong toto911 Kemenkominfo pastikan perpres pembentukan lembaga PDP sedang disusunJumat, 27 September 2024 20:17 W hk p00ls 6d wanwantoto

Kemenkominfo pastikan perpres pembentukan lembaga PDP sedang disusun

  • Jumat,life life hongkong toto911 27 September 2024 20:17 WIB
Kemenkominfo pastikan perpres pembentukan lembaga PDP sedang disusun
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hokky Situngkir di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024). ANTARA/Walda Marison
PDP itu independen. Itu kan di bawah presiden
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hokky Situngkir memastikan perpres tentang pembentukan lembaga atau Komisi Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi (PDP) tengah disusun dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Perpres lagi disusun, nanti di situ pengaturan tentang badan dan lain sebagainya itu akan lebih jelas di sana," kata Hokky saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut Hokky, dalam perpres tersebut akan dijelaskan sistem kerja dan ranah tugasnya lembaga PDP dalam melakukan perlindungan data.

Tidak hanya itu, perpres tersebut juga akan mempertegas posisi PDP sebagai lembaga independen, bukan di bawah Kemenkominfo. "PDP itu independen. Itu kan di bawah presiden," kata dia singkat.

Hingga saat ini, pihaknya masih berharap perpres tersebut selesai sebelum tenggat waktu 17 Oktober 2024. "Mudah-mudahan perpres-nya sudah jadi," ucap dia singkat.

Sebelumnya, pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan kepada pemerintah mengenai pembentukan lembaga atau Komisi PDP sampai batas waktu 17 Oktober 2024.

Baca juga: Kemenkominfo jelaskan kelanjutan PP dan pembentukan pengawas PDP

Baca juga: Menkominfo jamin pembentukan lembaga pengawas PDP tidak mangkrak

Pratama menjelaskan pada 18 Oktober 2024 akan menjadi hari pertama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku setelah ditetapkan dan disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022.

"Undang-undang ini telah memberikan waktu selama 2 tahun untuk pengendali data pribadi serta prosesor data pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian," kata Pratama ketika dikonfirmasi secara daring dari Semarang, Rabu (18/9).

Pratama yang juga dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) mengatakan bahwa UU PDP memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran.

"Namun, sangat disayangkan sampai sekarang belum juga membentuk lembaga/komisi ini, padahal sanksi hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga/komisi yang dibentuk oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden," tutur Pratama.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Berita Terkait
  • Mobile Legends Southeast Asia Cup 2021 digelar Juni

    Mobile Legends Southeast Asia Cup 2021 digelar Juni

    2024-11-15 09:05

  • DKPP kerjakan pengaduan nontahapan di luar masa pemilu dan pilkada

    DKPP kerjakan pengaduan nontahapan di luar masa pemilu dan pilkada

    2024-11-15 08:39

  • Pengamat: Gaji hakim di Indonesia dengan negara lain perlu disetarakan

    Pengamat: Gaji hakim di Indonesia dengan negara lain perlu disetarakan

    2024-11-15 07:57

  • Ahmad Syaikhu perkuat pendidikan

    Ahmad Syaikhu perkuat pendidikan

    2024-11-15 07:29

  • RRQ Hoshi bungkam Onic Esports, EVOS Legends naik klasemen MPL

    RRQ Hoshi bungkam Onic Esports, EVOS Legends naik klasemen MPL

    2024-11-15 06:43

  • Bawaslu Penajam ingatkan kampanye harus ada STTP kepolisian

    Bawaslu Penajam ingatkan kampanye harus ada STTP kepolisian

    2024-11-15 06:29

Komentar