cara cak sydney martabetoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
globalarnold.com - Kabar Terkini Indonesia & Global | Politik, Bisnis, Olahraga: 2024-10-28 17:21:36 Penulis: cara cak sydney martabetoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri Komentar
cara cak sydney martabetoto Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
bocoran sydney martabetoto 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,cara cak sydney martabetoto 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Azwar Anas: Pemda harus ubah paradigma "input" jadi "outcome"
Azwar Anas: Pemda harus ubah paradigma "input" jadi "outcome"Rabu, 2 Oktober 2024 16:07 WIBMenteri P2024-10-28Abdul Mu'ti diminta Prabowo pimpin Kemendikdasmen
Abdul Mu'ti diminta Prabowo pimpin KemendikdasmenSenin, 14 Oktober 2024 17:58 WIBSekretaris Umum PP2024-10-28Sugiono pastikan siap ditempatkan di mana pun demi dukung Prabowo
Sugiono pastikan siap ditempatkan di mana pun demi dukung PrabowoSenin, 14 Oktober 2024 19:04 WIBWak2024-10-28Politik kemarin, Prabowo ke Solo sampai persiapan pelantikan
Politik kemarin, Prabowo ke Solo sampai persiapan pelantikanSenin, 14 Oktober 2024 05:03 WIBCalon pr2024-10-28Ratusan buruh di Banten deklarasikan dukung Andra
Ratusan buruh di Banten deklarasikan dukung Andra-DimyatiSelasa, 1 Oktober 2024 02:59 WIBCalon Guber2024-10-28Wakapolda himbau masyarakat hargai nyawa dengan tertib berlalu lintas
Wakapolda himbau masyarakat hargai nyawa dengan tertib berlalu lintasSenin, 14 Oktober 2024 20:47 WI2024-10-28
Komentar