sg45 hari ini: Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
发布时间:2024-10-30 13:38:23 作者:玩站小弟 我要评论
sg45 hari ini Pilkada 2024Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APKJumat, 27 September 2
datakbj 。
Pilkada 2024
Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
- Jumat,sg45 hari ini 27 September 2024 12:39 WIB
"Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye antara lain di lingkungan tempat ibadah, lingkungan pelayanan sarana kesehatan," kata Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho di Bantul, Jumat.
Selain itu, kata dia, lingkungan pendidikan maupun sekolah sekolah atau satuan pendidikan juga dilarang dipasang alat peraga kampanye tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024.
"Jalan protokol di Jalan Sudirman mulai simpang empat Gose sampai simpang empat Klodran, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo mulai simpang lima Bejen sampai simpang tiga RS Panembahan Senopati, lingkungan pasar rakyat, Pasar Seni Gabusan dan pasar desa juga dilarang dipasang APK," katanya.
Menurut dia, ketentuan pemasangan APK dalam Pilkada Bantul tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang tentang tata cara pemasangan APK bagi tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kami mengimbau kepada tim kampanye agar dalam pemasangan APK mematuhi peraturan, dan juga memperhatikan estetika serta memastikan bahwa alat peraga kampanye dipasang dengan tiang mandiri yang kuat dan kokoh," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini jajaran pengawas Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang tim kampanye paslon di semua wilayah kecamatan.
"Pengawas akan melakukan komunikasi dengan tim kampanye di masing-masing wilayah berkaitan dengan pemasangan yang harus disesuaikan dengan Perbup tentang tata cara pemasangan APK tersebut," katanya.
Tahapan kampanye Pilkada dimulai pada 25 September sampai 23 November. Sesuai ketentuan PKPU 13 Tahun 2024, kampanye yang bisa dilakukan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye.
Baca juga: Pemkot Jakpus tetapkan wilayah bersih APK selama kampanye pilkada
Baca juga: Bawaslu Kota Serang temukan 3.227 APS langgar aturan
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
相关文章
Akademisi: penyelenggara pemilu di Tanah Papua harus independen
Pilkada 2024Akademisi: penyelenggara pemilu di Tanah Papua harus independenJumat, 4 Oktober 2024 082024-10-30Persikabo bangkit dari ketinggalan untuk menang 3
Liga 1 IndonesiaPersikabo bangkit dari ketinggalan untuk menang 3-2 atas Bali UnitedSenin, 15 April2024-10-30Pengamat sepak bola nilai kekuatan di Grup A Piala Asia U
Piala Asia U-23Pengamat sepak bola nilai kekuatan di Grup A Piala Asia U-23 berimbangSenin, 15 April2024-10-30STY kerucutkan 23 pemain untuk Piala Asia U
Piala Asia U-23STY kerucutkan 23 pemain untuk Piala Asia U-23 2024Rabu, 10 April 2024 19:48 WIBDua p2024-10-30DKPP setujui cabut perkara soal KPU RI dan KPU Lombok Timur
DKPP setujui cabut perkara soal KPU RI dan KPU Lombok TimurSenin, 30 September 2024 12:27 WIBSuasana2024-10-30Tiga pemain Timnas perkuat Persija lawan Bali United
Liga 1 IndonesiaTiga pemain Timnas perkuat Persija lawan Bali UnitedJumat, 29 Maret 2024 20:45 WIBPe2024-10-30
最新评论